Mungkin
memang benar Belanda telah menjajah wilayah yang kini adalah Indonesia selama
350 tahun. Dimulai dari tahun 1602, Belanda secara perlahan-lahan menguasai dengan
memanfaatkan perpecahaan antara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan
Majapahit. Menggunakan ancaman dan kekerasan untuk dapat memonopoli perdagangan
khususnya rempah-rempah di Nusantara. Namun ternyata dari seluruh hal negatif tersebut
Belanda memberikan bekal yang sangat penting bagi industri perkebunan di
Indonesia.
Pada tahun
1830, Belanda mengangkat Johannes Van den Bosch sebagai gubernur jendral
Hindia-Belanda dengan tugas meningkatkan kegiatan pertanian dan perkebunan di
Indonesia untuk mendapatkan keuntungan guna menutupi hutang dan kerugian negeri
Belanda yang diakibatkan oleh Perang Dunia. Inilah awal dari penerapan sistem
tanam paksa atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Cultuurstelsel, namun ternyata
hal ini juga merupakan awal masuk industri perkebunan modern di Indonesia
khususnya di Jawa dan Sumatera.
Pada masa
kerajaan di Indonesia, kegiatan perkebunan di Indonesia belum terstruktur dan
modern seperti sekarang. Pemilik perkebunan masih menanam secara bebas tanaman
apa saja yang mereka ingin tanam. Sebagian dari hasil panen tersebut kemudian diberikan
kepada raja yang memerintah.
Berbeda
dengan perkebunan yang didirikan Belanda di Indonesia. Perkebunan-perkebunan
tersebut bersifat komersial, menggunakan modal dengan skala besar, kompleks,
menggunakan banyak tenaga kerja, memiliki pembagian kerja secara rinci,
menggunakan teknologi modern, mempunyai spesialisasi kerja, serta memiliki
sistem administrasi dan birokrasi yang baik. Perkebunan-perkebunan ini hanya
menanam tanaman-tanaman tertentu tergantung kebutuhan pasar, hal tersebut
bertujuan untuk memenuhi komoditi ekspor pasar dunia agar mendapatkan
keuntungan sebesar-besarnya.
Tanam
paksa yang sangat memberatkan penduduk mendapatkan kecaman keras dari tokoh dan
masyarakat di Belanda. Mereka mengatakan Belanda memiliki hutang budi yang
besar kepada Indonesia dan meminta untuk penghapusan kebijakan tanam paksa. Kemudian
pada tahun 1870, Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) lalu diberlakukan. Undang-undang
Agraria ini memberikan hak tanah kepada pribumi dan juga hak sewa pada swasta.
Pemerintah kolonial Hindia-Belanda mengijinkan pihak-pihak swasta untuk menyewa
tanah maksimal 500 bau (1 bau = 7096,5 m²) dengan jangka waktu
50-57 tahun.
UU Agraria ini melahirkan banyak
perkebunan-perkebunan baru nan luas. Perkebunan kina dan teh di Jawa Barat,
perkebunan tebu di Jawa Timur, Perkebunan karet dan tembakau di Sumatera. Perkebunan
Teh Malabar, 53 Km dari barat daya kota Bandung, adalah salah satunya.
Didirikan oleh swasta Belanda bernama Ir.Kerkhoven pada tahun 1890 dengan
membuka hutan kurang lebih 300 HA untuk menjadi lahan perkebunan teh. Pada awal
tahun 1930an, industri gula di Pulau Jawa bahkan mencapai hingga 200.000 hektar
lahan pertanian dan memasok tebu bagi 178 pabrik gula. Pada masa itu Indonesia
menjadi salah
satu Negara penghasil gula terbesar di dunia dengan jumlah produksi mencapai
tiga juta ton gula pasir per tahun.
Kereeeeen!
Ternyata dengan
memperkenalkan industri perkebunan modern, Belanda memberikan perubahan dan bekal
yang sangat penting bagi industri perkebunan di Indonesia.
Refrensi:
Ariefianto, Amdi. 2013.
Perkebunan Teh Malabar, Pangalengan, Bandung Tahun 1890-1942, Sebagai Kajian
Arkeologi Industri.
0 comments:
Posting Komentar