20130503

Bekal Penting dari Belanda


Mungkin memang benar Belanda telah menjajah wilayah yang kini adalah Indonesia selama 350 tahun. Dimulai dari tahun 1602, Belanda secara perlahan-lahan menguasai dengan memanfaatkan perpecahaan antara kerajaan-kerajaan kecil yang menggantikan Majapahit. Menggunakan ancaman dan kekerasan untuk dapat memonopoli perdagangan khususnya rempah-rempah di Nusantara. Namun ternyata dari seluruh hal negatif tersebut Belanda memberikan bekal yang sangat penting bagi industri perkebunan di Indonesia.

Pada tahun 1830, Belanda mengangkat Johannes Van den Bosch sebagai gubernur jendral Hindia-Belanda dengan tugas meningkatkan kegiatan pertanian dan perkebunan di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan guna menutupi hutang dan kerugian negeri Belanda yang diakibatkan oleh Perang Dunia. Inilah awal dari penerapan sistem tanam paksa atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Cultuurstelsel, namun ternyata hal ini juga merupakan awal masuk industri perkebunan modern di Indonesia khususnya di Jawa dan Sumatera.

Pada masa kerajaan di Indonesia, kegiatan perkebunan di Indonesia belum terstruktur dan modern seperti sekarang. Pemilik perkebunan masih menanam secara bebas tanaman apa saja yang mereka ingin tanam. Sebagian dari hasil panen tersebut kemudian diberikan kepada raja yang memerintah. 

Berbeda dengan perkebunan yang didirikan Belanda di Indonesia. Perkebunan-perkebunan tersebut bersifat komersial, menggunakan modal dengan skala besar, kompleks, menggunakan banyak tenaga kerja, memiliki pembagian kerja secara rinci, menggunakan teknologi modern, mempunyai spesialisasi kerja, serta memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik. Perkebunan-perkebunan ini hanya menanam tanaman-tanaman tertentu tergantung kebutuhan pasar, hal tersebut bertujuan untuk memenuhi komoditi ekspor pasar dunia agar mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Tanam paksa yang sangat memberatkan penduduk mendapatkan kecaman keras dari tokoh dan masyarakat di Belanda. Mereka mengatakan Belanda memiliki hutang budi yang besar kepada Indonesia dan meminta untuk penghapusan kebijakan tanam paksa. Kemudian pada tahun 1870, Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) lalu diberlakukan. Undang-undang Agraria ini memberikan hak tanah kepada pribumi dan juga hak sewa pada swasta. Pemerintah kolonial Hindia-Belanda mengijinkan pihak-pihak swasta untuk menyewa tanah maksimal 500 bau (1 bau = 7096,5 m²) dengan jangka waktu 50-57 tahun.

UU Agraria ini melahirkan banyak perkebunan-perkebunan baru nan luas. Perkebunan kina dan teh di Jawa Barat, perkebunan tebu di Jawa Timur, Perkebunan karet dan tembakau di Sumatera. Perkebunan Teh Malabar, 53 Km dari barat daya kota Bandung, adalah salah satunya. Didirikan oleh swasta Belanda bernama Ir.Kerkhoven pada tahun 1890 dengan membuka hutan kurang lebih 300 HA untuk menjadi lahan perkebunan teh. Pada awal tahun 1930an, industri gula di Pulau Jawa bahkan mencapai hingga 200.000 hektar lahan pertanian dan memasok tebu bagi 178 pabrik gula. Pada masa itu Indonesia menjadi salah satu Negara penghasil gula terbesar di dunia dengan jumlah produksi mencapai tiga juta ton gula pasir per tahun.

Kereeeeen!

Ternyata dengan memperkenalkan industri perkebunan modern, Belanda memberikan perubahan dan bekal yang sangat penting bagi industri perkebunan di Indonesia.


Refrensi:
Ariefianto, Amdi. 2013. Perkebunan Teh Malabar, Pangalengan, Bandung Tahun 1890-1942, Sebagai Kajian Arkeologi Industri.

0 comments:

Posting Komentar